Pemprov Sultra Terima Alokasi Anggaran 2024 Sebesar Rp25,88 Triliun

KBRN,Kendari: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima alokasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp25,88 triliun lebih atau naik 1,16 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Rincianya, 28 persen atau sekitar Rp7,31 triliun untuk anggaran Satker K/L dan 72 persen atau sekitar Rp18,57 triliun diperuntukkan untuk dana transfer ke daerah," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sultra Syarwan saat penyerahan DIPA Sultra 2024 di Aula Kantor Gubernur Sultra.

Menurut Syarwan, alokasi TKD Sultra tahun 2024 diserahkan melalui sistem digitalisasi yang disaksikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh, pimpinan Forkopimda, Kadis OPD se-Sultra, Bupati dan Walikota se Sultra, serta instansi vertikal dan Lembaga Negara lainnya.

"Penyerahan DIPA tahun 2024 ini sudah melalui aplikasi digital yang langsung ke masing-masing kuasa pengguna anggaran," jelas Syarwan. Syarwan menambahkan, dari alokasi TKD Sultra sebesar Rp25,88 triliun itu meliputi Dana alokasi umum (DAU) Rp10,45 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp2,63 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp3,94 triliun, DID Rp66,15 miliar dan Dana desa Rp1,47 triliun. “Sementara anggaran untuk belanja Satker K/L Sultra, terbagi pada 447 Satker yang dicairkan melalui 4 KPPN di wilayah Sultra. Belanja Bansos senilai Rp9,05 miliar, belanja modal sebesar Rp1,57 triliun, belanja barang sebesar Rp3,12 triliun dan belanja pegawai Rp2,61 triliun,” ungkap Syarwan.

Ditempat yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Bugdhi Revianto mengharapkan kepada kuasa pengguna anggaran agar pelaksanaan dan penggunaan anggaran untuk lebih memperhatikan beberapa hal-hal antara lain, laksanakan secara disiplin, teliti, tepat alasan dan tepat sasaran. “Kemudian, laksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), serta tidak menyalahgunakan anggaran. Anggaran agar dieksekusi sesegera mungkin, pada awal tahun 2024. Serta, Realisasi serta penyerapan agar dimonitor dan dievaluasi pada setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan,” tegas Andap.